Kamis 22 May 2025 19:30 WIB

Red: Agung Sasongko

Kejari Umumkan Tersangka Korupsi PDNS Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka korupsi proyek pengadaan PDNS Kemenkominfo 2020-2024. Salah-satu tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang disebut menerima suap Rp 11 miliar dari nilai proyek setotal Rp 958 miliar.

Kajari Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, pengusutan kasus itu menyangkut belanja APBN Rp 958 miliar oleh Kemenkominfo dalam pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan PDSN era Menkominfo Johnny Gerard Plate dan Budi Arie Setiadi. Nomenklatur Kemenkominfo sejak 21 Oktober 2024 berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Proses pengadaan PDSN tersebut dikatakan terjadi penyimpangan. Sehingga, Kejari Jakpus menyatakana, ada kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. "Bahwa terdapat pejabat-pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk menetapkan PT AL sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto.