Senin 29 Jan 2024 21:48 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko

Bayar UKT Menggunakan Pinjol, MUI Jelaskan Fatwa Ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral soal kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan cicilan beserta bunga melalui platform pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Cholil Nafis menjelaskan dalam fatwa MUI sudah sangat jelas bahwa bunga bank itu haram hukumnya. Selain itu, pinjaman yang tidak menggunakan skema syariah juga haram.

Ia menambahkan bunga bank secara keseluruhan pada 2024 sudah difatwakan oleh MUI hukumnya haram.

Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki