Selasa 03 Oct 2023 18:15 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki terkait temuan dugaan kerugian pengelolaan dana pensiun (Dapen) di BUMN. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menghitung kembali dugaan kerugian negara yang ditaksir berjumlah Rp 300 Miliar.
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan BPKP memeriksa empat dapen BUMN dengan sampel transaksi investasi 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun.
Videografer: Surya Dinata