Sabtu 07 Jan 2023 12:40 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan kepada korban atau jamaah First Travel. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan Kejaksaan Negeri Depok selalu pemohon peninjauan kembali (PK).
Pengacara Jamaah Umrah Korban First Travel dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj mengatakan keputusan tersebut jadi angin segar bagi para jamaah.
Meskipun begitu, menurutnya, butuh proses panjang untuk mendapatkan kembali uang para jamaah. Ia menambahkan, bahwa saat ini belum bisa memastikan aset apa saja yang dikembalikan kepada jamaah.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo