Jumat 26 Aug 2022 16:23 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa para saksi saat kode etik tersangka Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan secara tepat dan akurat. Menurutnya jika para saksi tidak memberikan keterangan secara tepat akan diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk itu, ia menambahkan para saksi saat persidangan kode etik tersangka Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan apa yang mereka alami dan apa yang mereka lakukan saat kejadian.