Selasa 12 Jul 2022 09:13 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat memusnahkan 19 kilogram hati sapi qurban tidak layak konsumsi.
Hati sapi itu mengandung cacing (faschiola hepatica) berdasarkan pemeriksaan terhadap hewan
qurban yang dipotong pada Hari Raya Idul Adha1443 Hijriah, Ahad (10/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan terhadap 1.438 hewan qurban dari 87 lokasi penyembelihan hewan qurban terdiri dari 392 ekor sapi, tiga kerbau, 916 kambing dan 152 domba.
Adapun hati sapi yang telah mengeras dan tidak layak konsumsi dimusnahkan dengan cara diafkir atau dikubur, sedangkan yang masih layak tetap disalurkan kepada penerima.
Video Created: Fakhtar Khairon Lubis