Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya Menurut MUI?

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Sabtu 02 Apr 2022 15:48 WIB

Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/3/2022). Ilustrasi

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ziarah menjelang bulan puasa adalah tradisi masyarakat secara turun temurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa ziarah kubur untuk mendoakan keluarga yang telah mendahului merupakan sunah Rasulullah SAW. Sedangkan umumnya menurut Amirsyah ziarah menjelang bulan puasa adalah tradisi masyarakat yang dilakukan secara turun temurun.

Ia pun mengimbau agar ziarah yang dilakukan dimakam tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

 

 

Video Editor | Surya Dinata