Senin 28 Dec 2020 15:33 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pemerintah Kaji Penerapan Rapid Test Antigen Pasca-Nataru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah menetapkan penerapan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak keluar kota atau kembali ke kota asal. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan rapid test antigen tetap berpedoman pada surat edaran Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, Wiku mengatakan baik pemerintah maupun satgas Covid-19 untuk saat ini masih berpedoman pada surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah akan mengkaji penggunaan rapid test antigen tersebut.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja