Selasa 09 Jun 2020 18:45 WIB

Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Menhub Izinkan Kapasitas Penumpang Naik 70 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan peraturan menteri terkait kapasitas angkutan umum. Dalam peraturan tersebut, pembatasan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi berjumlah 50 persen. Hal ini sebagai upaya adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Budi menjelaskan, pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini akan memunculkan aktivitas ekonomi yang berdampak meningkatnya pergerakan masyarakat. Oleh karena itu, hal ini adalah bentuk penyempurnaan dalam proses adaptasi baru.  Masyarakat diarahkan untuk produktif dan tetap aman dari Covid-19 di ranah transportasi umum.

Ia menambahkan, kebijakan ini tetap menitikberatkan pada aspek kesehatan.  Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di sektor transportasi pada masa PSBB transisi.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja