Rabu 11 Sep 2019 16:36 WIB

Rep: Muhamad Rifani Wibisono/ Red: Sadly Rachman

Revisi UU KPK, Jokowi Melanjutkan, Mendiamkan atau Menolak?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) LIPI, Dewi Fortuna Anwar menanggapi persoalan revisi UU KPK. Dia menyampaikan bahwa suatu undang-undang tidak bisa terbentuk kalau hanya satu pihak yang membentuk. Kini kembali kepada presiden apakah akan menindak lanjuti, mendiamkan atau menolaknya.

Dewi mengatakan,Presiden Joko Widodo terpilih kembali sebagai presiden karena masyarakat masih percaya. Hal itu bukan karena pembangunan fisik atau kebijakan yang pro-rakyat. Akan tetapi yang terutama karena Jokowi terkesan bersih dan punya komitmen untuk membrantas korupsi.

Dewi menambahkan, reputasi bersih itu akan ternoda apabila presiden terkesan ikut bersama politisi yang ingin mengebiri KPK. Menurut dia, sama sekali tidak ada untungnya bagi presiden untuk menyetujui upaya revisi UU KPK.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono

Video Editor | Fian Firatmaja