Kamis 20 Dec 2018 18:54 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar adanya kesetaraan tunjangan bagi para guru Paud non-formal.
Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah mengaku para guru Paud hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp. 300 ribu/bulan. Bahkan, menurut dia, di Kepulauan Seribu para guru Paud tidak dibayar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera melakukan judicial review agar ada keadilan untuk para guru Paud non-formal.
Berikut video lengkapnya.