Senin 17 Jul 2017 20:19 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman

Pemblokiran Telegram, 'Mudaratnya yang Dihilangkan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Erick Yusuf mengkritisi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena memblokir situs Telegram yang diduga digunakan oleh kelompok radikal.

Ustaz Erick mengatakan bahwa seharusnya pihak Kemenkominfo mengatasi akar permasalahan yang terjadi, bukan serta merta memblokir Telegram. Penyelesaian masalah penyalahgunaan Telegram masih bisa dilakukan dengan tanpa memblokir akses situsnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:
Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja