Jumat 07 Jul 2017 20:00 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Agung Sasongko

Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu, Ini Komentar MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:

Videografer : Abdul Kodir
Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo