Sabtu 14 Jan 2017 06:14 WIB

Rep: MGROL/ Red: Fian Firatmaja

Penyalahgunaan Visa WNA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) tertangkap tangan oleh petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan visa untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.

Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian Yurod Saleh mengatakan WNA yang terjaring melakukan pelanggaran imigrasi menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival.

Yurod menambahkan para WNA dikenakan pasal 122 atas tuduhan menyalahgunakan izin tinggal dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Videografer:
MGROL

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo