Senin 07 Nov 2016 17:49 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto memberikan penjelasan mengapa gelar perkara gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan terbuka.
Menurut dia, kasus yang melibatkan Ahok itu menarik perhatian masyarakat. Selain itu ada sinyalemen yang mengatakan polisi tidak independen. Dengan dilakukan terbuka, kepolisian ingin menunjukkan ketidak berpihakannya.
Agus juga menambahkan, kepolisian akan bersikap seobjektif mungkin. Nantinya juga akan dihadirkan saksi-saksi ahli yang kompeten dalam kasus tersebut.
Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor:
Fian Firatmaja