Kamis 10 Sep 2015 18:39 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Marwan Jafar Perintahkan Dana Desa Segera Disalurkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar merumuskan surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Dalam surat tersebut diantaranya memerintahkan kepada seluruh kepala daerah seperti Bupati dan Walikota untuk menyalurkan dana desa. Selain itu, Kepala Desa diharuskan segera membuka rekening desa guna mempermudah dan mempercapat penyaluran dana desa.

Selain itu, dalam surat putusan bersama tersebut juga memerintahkan camat dan aparat kecamatan memfasilitasi penyelesaian peraturan desa tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana kerja pemerintah (RKP) desa. Tak hanya itu, surat keputusan bersama juga memerintahkan kepala desa menggunakan dana desa dengan pedoman permen nomo 113 tahun 2014.

 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah