Senin 27 Apr 2015 21:22 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Pengamat: Perppu KPK Memang Mendesak untuk Disahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015 sudah disahkan menjadi undang-undang. Pakar politik Adhie Massardi, menilai perrpu tersebut memang sangat mendesak untuk segera disahkan.

Mengingat dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka. Sebenarnya menurut dia perppu tersebut masih memiliki beberapa kecacatan. Akan tetapi faktor urgensi menjadi faktor yang cukup dipertimbangkan pada saat tersebut.

Pengesahan perppu KPK itu membuat tiga orang plt pimpinan KPK seperti Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, dan Tufiequrachman Ruki bisa meneruskan kepemimpinannya hingga akhir tahun ini.

 

 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah