Rabu 17 Dec 2014 02:47 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Alasan MUI Bolehkan Presiden dan Pejabat Publik Beri Ucapan Natal

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Mengenai memberi ucapan natal, Majelis Ulama Indonesia tetap mengatakan tidak boleh. terkait hal tersebut masih ada pengecualian untuk kepala negara dan itu hanya boleh dilakukan untuk penghormatan semata.

Buat saudara-saudara muslim lainnya, dijelaskan harus bisa menghargai agama masing-masing. Juga tanpa menunjukan rasa antipati atau permusuhan kepada mereka yang memiliki aqidah yang berebeda. Berikut penjelasannya kepada ROL, Selasa (16/12).

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah