Senin 01 Apr 2013 09:44 WIB

Rep: Muda Saleh/ Red: Sadly Rachman

Dua Sisi Pandang Soal Santet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal santet kini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP. Menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.

Bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta. Namun jika ilmu gaib itu dikomersialkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari 5 tahun.

Berikut pernyataan dua sisi pandang masalah santet oleh Wakil Sekjen MUI Pusat, DR Amirsyah Tambunan dan Konsultan Spiritual, Haryo Cakraningrat saat ditemui ROL di Jakarta.

 

Videographer: Muda Saleh