Senin 31 Aug 2026 16:00 WIB

Red: tim video

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026 mengatakan penyitaan uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan PT CNI.

Saiful menjelaskan, pada 2017-2019, di Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yaitu PT CNI.

Perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar sekitar Rp401 miliar.

Kemudian, pada Jumat 28 Agustus 2026, penyidik menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar tersebut dari PT CNI. Uang itu kini telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Produser: Ronggo Astungkoro
Kreator: Pangeran Arga

#republika #republikaofficial #cekrepublikaaja #dailynews #jampidsus

Terkait

Terpopuler