Rabu 19 Aug 2026 06:55 WIB
Red: tim video
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/8/2026). Sidang kali ini beragendakan pembacaan perlawanan Yaqut terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada kesempatan ini Yaqut sampaikan, bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis.
Menurut Yaqut, seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan kebijakan, menurutnya hanya terkait hal itu.
Dakwaan terkait kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar juga dipertanyakan oleh tim hukum Yaqut, Andi Syafrani. Anggapan bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini menurutnya dapat menjadi preseden berbahaya bagi menteri yang mengelola haji di masa mendatang. Kalau kuota itu dianggap sebagai keuangan negara, maka siapapun menteri nanti yang mengelola haji, yang membuat kuota ini tidak terisi, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.
#republika #cekrepublikaaja #sidangyaqut #yaqut #dailynews #republikaofficial