Sabtu 15 Aug 2026 16:00 WIB
Imigrasi Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream.
BR, yang lahir di Isra*l, kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.
Penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav.
Unggahan tersebut menyebutkan indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Isra*l dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah, dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Isra*l.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, dari hasil penelusuran perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Isra*l.
Penyelidikan mendapati bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Tap, dia ternyata bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama 5 tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.
Produser: Ronggo Astungkoro
Kreator: Hirzi
#republika #republikaofficial #cekrepublikaaja #dailynews #imigrasi