Rabu 22 Jul 2026 19:00 WIB

Red: tim video

Sidang Kasus DSI Jaksa Ungkap Dugaan Modus Proyek Fiktif

Jaksa memerinci selama periode 2018 hingga 2025 PT DSI menghimpun dana lender sebesar Rp5,26 triliun. Dana tersebut berasal dari 343 akad pembiayaan proyek riil milik 259 borrower serta ribuan proyek fiktif yang tercatat dalam sistem perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 90 proyek riil disebut ditawarkan kembali menggunakan nomor proyek berbeda sehingga menciptakan 5.523 proyek fiktif.

Jaksa juga menyebut pembayaran imbal hasil kepada lender tidak seluruhnya berasal dari pengembalian pembiayaan proyek riil. Dalam dakwaan disebutkan sebagian pembayaran dilakukan menggunakan dana dari lender baru. Akibatnya, sebanyak 14.411 lender disebut belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp1,39 triliun.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Taufiq Aljufri menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara penasihat hukum terdakwa Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan karena belum menerima salinan surat dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu 29 Juli 2026.

Kuasa hukum terdakwa Taufiq Aljufri, Pris Madani, membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menghimpun dana masyarakat melalui proyek fiktif. Menurut dia, proyek yang ditawarkan kepada lender merupakan proyek riil, namun dipasarkan secara berulang melalui platform perusahaan.

“Kalau menggunakan frasa fiktif, saya tidak sepenuhnya sependapat. Karena kalau fiktif berarti mengadakan sesuatu yang tidak ada. Dalam konteks ini proyeknya memang riil, tetapi dikampanyekan beberapa kali atau berulang-ulang,” kata Pris usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok.

Reporter: Dian Fath Risalah
Video editor: Hirzi
Produser: Eko Supriyadi

#republika #dailynews #dsi #cekrepublikaaja #republikaofficial