Rabu 03 Jun 2026 19:45 WIB

Red: tim video

DetikDetik Dadan Hindayana dkk Pakai Rompi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakil kepala yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Dalam keterangan persnya, Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Syarief, program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk oleh mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Yayasan-yayasan itu tetap ditunjuk dgn cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka.

Editor: Andri Saubani
Produser: Ronggo Astungkoro


#Republika #RepublikaOfficial #CekRepublikaAja #DailyNews #BGN

Terkait

Terpopuler