Selasa 23 Dec 2025 07:46 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Klaim Fiktif BPJS Naker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus pembobolan dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) 2014-2024 berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap SL dan SAN yang merupakan bekas karyawan BPJS Naker Provinsi Jakarta. Penyidik kejaksaan, pekan lalu sudah menetapkan RAS sebagai tersangka awalan kasus penilapan dan JKK BPJS Naker yang merugikan negara setotal Rp 21 miliar.


Naskah & Video: Bambang Noroyono