Jumat 19 Dec 2025 08:44 WIB
Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JKAARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan. Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.
Pramono menilai, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Naskah & Video: Bayu Adji P