Senin 16 Jun 2025 09:29 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, polemik empat pulau yang menyeret Aceh dan Sumut ke dalam persengketaan verbal, berawal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 300.2.2-2138/2025.
Dalam Kepmendagri itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula bagian dari Kabupaten Singkil di Aceh dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut.
Namun Yusril menjelaskan, Kepmendagri terbitan 25 April 2025 itu bukan keputusan yang mengatur tentang batas-batas wilayah antara Tapteng-Sumut dengan Singkil-Aceh. Yusril meyakinkan permasalahan empat pulau tersebut akan diputuskan dengan seadil-adilnya bagi masyarakat Aceh, pun juga Sumut.