Kamis 07 Mar 2024 19:04 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Bantuan Hukum, Dimas Arya Aziza mengatakan pondok pesantren yang dinilai menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok maka dapat dijatuhi dengan ancaman hukuman pidana.
Hal tersebut terkait dengan meninggalnya seorang santri berinisial BBM (14) yang diduga dianiaya seniornya, tapi pihak pesantren menyebut korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dimas menambahkan, peristiwa tersebut telah menjadi perhatian publik. Karena itu, ia pun mengimbau agar para orang tua lebih bijak dalam memilih pendidikan di pesantren maupun di sekolah umum agar kasus serupa tidak terulang.
Videografer: Surya Dinata