REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Karyawan yang tak disiplin atau terlambat sering kali terkena sanksi dari perusahaan. Salah satunya yakni potong gaji.
Namun, apakah potong gaji tersebut diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Surya Dinata/Sadly Rachman
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo