Ini Adab Berkendara dengan Sirene dan Lampu Isyarat

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Ahad 16 Apr 2023 12:20 WIB

Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.

Foto: RepublikaTV
Banyak masyarakat menggunakan sirine namun bukan sebagai otoritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan kewajiban setiap Muslim kepada otoritas.

Aturan tersebut diberlakukan agar lalu lintas lancar, memitigasi keselamatan berkendara, terhindar dari yang merugikan atau mencelakakan (maslahah mursalah). Dan, karena tanggung jawab untuk memitigasi dari risiko kecelakaan (hifdzun nafs dan hifdzul maal).

Lalu bagaimana bila masyarakat yang menggunakan sirine tersebut bukan sebagai otoritas? Apakah boleh? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.

 

 

 

Videografer | Surya Dinata, Sadly Rachman

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo