REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Walaupun karakter dasar game online itu netral, tetapi menjadi aktivitas terlarang saat diyakini atau diduga kuat akan mengakibatkan kecanduan yang melalaikan.
Selain itu, game online dinilai menyebabkan pemborosan bagi pengguna, serta unsur zero sum game (taruhan uang) pada sebagian kondisi. Terlebih lagi jika dijadikan sebagai sumber pendapatan. Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Havid Al Vizki, Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo