Kamis 30 Mar 2023 08:16 WIB

Ketua Komisi III DPR Tolak Pembentukan Pansus Transaksi Rp 349 Triliun

DPR serahkan dugaan transaksi pencucian uang di Kemenkeu untuk didalami Mahfud MD.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjadi pihak yang menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas menko polhukam dalam mengaudit dan mengonsolidasi komite tersebut.

Baca Juga

"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, mengonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud MD di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

Bambang juga menyoroti kewenangan pihak yang berhak menerima laporan berkala dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni presiden dan DPR.

"Jadi, yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa? Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada ke KPK, ini dikonsolidasi dulu dong," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tentang adanya tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Konfirmasi tersebut menjadi landasan dewan untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.

Salah satunya dengan pembentukan pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Pasalnya, temuan transaksi besar tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

"Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU) karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini," ujar Desmond dalam RDPU dengan PPATK di gedung DPR, Senayan, Selasa (21/3/2023).

Pansus tersebut juga bertujuan dalam mengungkap indikasi tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Jangan sampai, dia melanjutkan, tindak pidana tersebut sudah menjadi praktik yang dilakukan masif secara kelembagaan.

"Apakah itu berkaitan dengan sejumlah orang misalnya siapa (pejabat Kemenkeu Rafael) Alun, Alun itu? Atau ada Alun, Alun, Alun yang lain jumlahnya 300? Apakah itu? Atau memang ini kelembagaan, apakah ini kelembagaan?" ujar Desmond.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement