REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mengajarkan Al-Qur’an merupakan ibadah yang memberikan manfaat kepada orang lain.
Selain itu, mengajarkan pesan-pesan kebaikan dalam Islam dan Al-Qur’an itu harus ada agar peran perbaikan itu bisa dilakukan. Lalu, bagaimana bila saat berdakwah atau mengajarkan pesan-pesan kebaikan dalam Islam dengan tarif? Apakah diperbolehkan?
Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional MUI Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana/Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo