Sabtu 20 Aug 2022 15:08 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta agar hak-hak Putri Candrawathi sebagai tersangka agar dipenuhi oleh negara. Menurutnya, sebagai perempuan yang sedang terlibat masalah hukum, hak-hak Putri harus dipenuhi.
Siti menyatakan, hak yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ada pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Diantaranya yakni hak untuk pembelaan diri, praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum.
Lebih lanjut ia menambahkan, ada juga hak untuk memberikan jawaban tanpa tekanan, hak bebas dari pertanyaan menjerat dan hak atas kesehatan. Ia menyatakan agar hak-hak tersebut dapat dihormati dan dipenuhi oleh negara.