REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebagian besar karyawan swasta menerima gaji melalui rekening bank konvensional dari perusahaannya. Karena, aturan perusahaan yang menggunakan layanan payroll bank konvensional.
Namun, apakah dibolehkan menggunakan rekening bank konvensional untuk menerima gaji? Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Surya Dinata, Havid Al Vizki, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis