REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagaimana pandangan syariah terkait penggunaan paylater di beberapa marketplace? Di mana konsumen berkesempatan untuk membeli barang, sementara pembayaran di akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis