REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini bertransaksi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel serta aplikasi platform digital. Kita bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di marketplace atau bahkan membeli tiket pesawat di platform digital.
Namun, apakah transaksi tersebut sah? Bagaimana dengan ijab kabulnya? Apakah dengan klik oke sudah menunjukkan kabul? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis