REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa lembaga dengan sumber dana yang tidak halal memberikan beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa. Apakah boleh menggunakan beasiswa tersebut?
Pada prinsipnya, bagi penerima, beasiswa dari sumber yang tidak halal itu boleh selama tidak ada pilihan sumber beasiswa yang halal atau ada tetapi sulit mendapatkannya, selain itu selama penerima beasiswa bukan bagian dari pihak dalam ekosistem dana yang tidak halal tersebut (seperti kreditur dan debitur dalam transaksi ribawi).
Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis