REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — NFT termasuk transaksi baru yang ramai dibincangkan dan digrandrungi oleh generasi milenial.
Beberapa istilah dalam NFT (nonfungible token) adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti karya seni, musik, item dalam gim, foto, GIF, dan video. NFT tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar, tetapi bisa diperjualbelikan seperti halnya aset fisik.
Lantas, bagaimana pandangan syariah tentang NFT? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis