REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat seorang laki-laki datang untuk mengkhitbah perempuan dengan membawa hadiah atau seserahan, tetapi qodarullah pernikahan pun batal dengan alasan tertentu, apakah barang-barang yang diberikan saat khitbah oleh pihak laki-laki harus dikembalikan?
Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis