Sabtu 19 Mar 2022 22:57 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketetapan halal produk dan undang-undang jaminan halal produk tetap diamanahkan ke MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan MUI masih menjalankan tugas keagamaan seperti melindungi umat muslim dari produk-produk yang tidak halal.
Ia menambahkan, sebelumnya, sertifikasi halal juga telah dijalankan bersama antara Departemen Kesehatan dan Departemen Agama serta MUI.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo