Kamis 10 Mar 2022 01:41 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta telah membebaskan pelanggan kereta jarak jauh dari syarat hasil uji cepat antigen maupun uji usap PCR sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Namun, ada sejumlah calon penumpang yang dikecualikan dari aturan baru tersebut. (Imam Prasetyo/Arif Prada/Nusantara Mulkan)