Selasa 15 Feb 2022 14:56 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Pikirkan Ajukan Banding

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual 13 santriwati.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)