Kamis 30 Jul 2020 17:09 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran menteri agama no 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 hijriah. Pelaksanaan sholat Idul Adha menurutnya tertuang dalam surat edaran tersebut.
Fachrul terangkan, pelaksanaan sholat Idul Adha sudah bisa dilakukan di masjid dan ruang terbuka. Akan tetapi menurut Fachrul, di tempat yang masih dilarang oleh pemerintah dan gugus tugas tetap tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Adha.
Ia menambahkan, penyembelihan hewan qurban pun bisa dilakukan dengan syarat di ruang terbuka serta memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, petugas penyembelihan hewan qurban diimbau untuk mengantar daging kepada penerima. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fian Firatmaja