Selasa 14 Jul 2020 15:59 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda Rp 100 ribu - Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.
Ridwan mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai 27 Juli selama 14 hari. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo