Jumat 14 Jun 2019 14:05 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan selama pemilu pelanggaran yang bersifat administratif bisa diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, keputusan Bawaslu harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hamdan mengatakan, selama ini laporan terkait Bawaslu dan juga KPU tidak pernah diselesaikan. Untuk itu, jika laporan tersebut tidak diselesaikan maka MK juga berhak untuk memeriksa pelanggaran yang bersifat administratif tersebut.
Namun, jika pelanggaran tersebut sudah diselesaikan maka MK tidak bisa menggangu keputusan yang sudah ditetapkan selama proses Pemilu.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja