Jumat 10 Aug 2018 00:10 WIB

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Sadly Rachman

14 Bakal Calon Legislatif DIY tak Penuhi Syarat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi administrasi bakal calon legislatif Pemilu 2019. Dari proses itu, terdapat 14 bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, total bakal calon yang diajukan di DIY sebanyak 589 bacaleg. Angka itu mengalami pengurangan usai dilakukan perbaikan dari jumlah caleg awal yang diajukan yaitu 597 bakal calon.

Jumlah TMS itu sendiri bervariasi. Satu orang dari Partai Gerindra, dua dari Partai Golkar, lima dari Partai Nasdem, dua dari Partai Garuda, satu dari Partai Perindo, satu dari PPP, satu dari Partai Hanura, dan satu dari PBB.

Hamdan menuturkan, alasan bakal-bakal calon legislatif itu tidak memenuhi syarat pun bervariasi. Bahkan, tidak sedikit yang usai pengajuan dan diminta perbaikan, tidak dilakukan perbaikan sama sekali.

Namun, ia menekankan, kepada partai-partai politik yang tidak puas atas hasil ini, ada prosedur yang dapat ditempuh. Yaitu, melalui sengketa yang gugatannya dapat diajukan ke Bawaslu.

Berikut vdeo lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Wahyu Suryana
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja