Jumat 02 Feb 2018 22:28 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Badan Pengawas KPK Boleh Saja, Asal ...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat mengenai usulan adanya badan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya jika ingin membentuk badan pengawas maka undang-undang untuk KPK itu sendiri harus diubah..

Ia mengaku termasuk orang yang terlibat dalam perumusan undang-undang KPK dan mengajukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh sebab itu, menurutnya sah-sah saja jika dibentuk badan pengawas namun harus ada kebijakan dari pemerintah serta DPR untuk merubah undang-undang KPK.

Yusril menambahkan pada dasarnya tidak ada satupun lembaga negara yang tidak bisa diawasi bahkan Presiden pun bisa diawasi. Menurutnya normal saja jika suatu lembaga diawasi dan tidak perlu takut jika menjalani kerjanya sesuai aturan yang ada.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja