Sabtu 08 Jul 2017 06:06 WIB

Rep: Abdul Kodir/ Red: Agung Sasongko

Menikah Menurut Hukum Formal dan Agama, Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi adanya pernikahan dini, Wakil Sekertaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengingatkan bahwa batasan usia yang di perbolehkan untuk menikah sudah selaras antara hukum formal dan agama. Berikut penjelasannya:

Videografer : Abdul Kodir
Video Editor : Wisnu Aji Prasetiyo