Jumat 19 May 2017 08:18 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

Surat Larangan Berjenggot, MPR: Apa Alasannya?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran untuk melarang memelihara jenggot serta celana di atas mata kaki.

Terkait hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa sebaiknya BIN menjelaskan alasan kenapa mengeluarkan imbauan tersebut.

 

 

Videografer:
Havid Al Vizki